Sejak tahun 2000, Bank Indonesia memperkenalkan kepada stakeholder yakni perbankan nasional apa yang disebut real time gross settlement (RTGS). BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time. Melalui mekanisme BI-RTGS ini rekening peserta dapat didebit dan dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Mekanisme transaksi BI-RTGS, peserta pengirim pesan transaksi pembayaran ke pusat pengelolaan sistem BI-RTGS di BI untuk proses settlement. Bila proses settlement ini berjalan sukses, maka informasi pembayaran tadi akan diteruskan secara otomatis dan elektronis ke peserta penerima. Berhasil tidaknya proses settlement ada syaratnya yaitu bank peserta harus memiliki kecukupan saldo di BI. Mengapa harus begitu ? karena sistem BI-RTGS mensyaratkan peserta hanya diperkenankan mengkredit peserta lain.
Jika demikian aturan mainnya, maka bank peserta RTGS mestilah menyadari akan kecukupan saldo yang tersimpan di BI. Bila mengabaikan hal ini, maka jika ada proses settlement, bank peserta RTGS yang likuiditasnya kurang mencukupi akan masuk dalam daftar tunggu (queue). Sampai kapan, ya sampai si bank peserta RTGS kembali memiliki kecukupan saldo untuk melakukan transaksi. Jadi bank peserta RTGS disyaratkan mesti memiliki kecukupan likuiditas.
Setidaknya ada tiga alasan pokok mengapa BI memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral di seantero jagad ini untuk mengelola Large Value Transfer System (LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.
Alasan kedua, melalui sistem RTGS dapat mengurangi timbulnya float yang diharapkan dapat menyokong efektifitas pengawasan perbankan. Pada sisi lain dengan pengelolaan likuiditas yang baik di sektor perbankan juga akan membantu efektifitas kebijakan moneter. Alasan ketiga, sistem RTGS membuka peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Sebut saja seperti pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau bisa juga melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus Payment (PVP).
Ada beberapa sasaran yang ingin dicapai melalui aplikasi sistem BI-RTGS, antara lain dengan BI-RTGS transfer dana antar peserta lebih cepat, efisien, andal dan aman. Selain itu setidaknya ada kepastian settlement dengan lebih segera. Sistem BI RTGS ini akan memperlihatkan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh. Bagi peserta RTGS juga dituntut untuk disiplin dan profesional dalam mengelola likuiditas mereka. Dan diharapkan melalui sistem RTGS ini akan mengurangi berbagai risiko settlement.
Sebagaimana diketahui, sebelum settlement melalui RTGS diperkenalkan ke publik, ada settlement lain yang lazim dipakai yakni melalui sistem kliring. Metode yang dipakai sistem kliring berbeda jauh dengan RTGS. Sistem kliring menggunakan metode net settlement dalam rangka penyelesaian akhir. Net settlement adalah adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir suatu periode dengan melakukan apa yang disebut off-setting antara kewajiban-kewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan. Dengan demikian akan hanya ada 1 (satu) hak atau kewajiban yang akan diselesaikan untuk masing-masing rekening bank.
Sistem kliring memiliki risiko. Jika pada akhir hari, suatu bank mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar, sampai melampaui saldo rekening di BI, maka saldo bank itu menjadi negatif atau overdraft. Bila ada bank alami saldo negatif dalam jumlah besar, akan berpotensi menyulitkan BI jika bank tersebut tak mampu menutup overdraft pada keesokan harinya. Berbeda dengan sistem RTGS yang mana metode gross settlement dari setiap transaksi diperhitungkan secara individual.
Saat ini aplikasi sistem BI-RTGS sudah berjalan di semua Kantor Bank Indonesia (KBI) di seluruh Indonesia. Sudah ada 148 peserta BI-RTGS yang terdiri atas 125 bank konvensional, 21 bank syariah/UUS dan dua peserta non-bank. Indonesia adalah negara kedelapan di Asia yang mengaplikasikan RTGS. Sedangkan di dunia baru ada 30 negara yang mengaplikasikannya.
E-book "Sistem BI-RTGS", download link di bawah ini :
Download
Jika demikian aturan mainnya, maka bank peserta RTGS mestilah menyadari akan kecukupan saldo yang tersimpan di BI. Bila mengabaikan hal ini, maka jika ada proses settlement, bank peserta RTGS yang likuiditasnya kurang mencukupi akan masuk dalam daftar tunggu (queue). Sampai kapan, ya sampai si bank peserta RTGS kembali memiliki kecukupan saldo untuk melakukan transaksi. Jadi bank peserta RTGS disyaratkan mesti memiliki kecukupan likuiditas.
Setidaknya ada tiga alasan pokok mengapa BI memakai settlement melalui RTGS. Alasan pertama, jika membuka kembali literatur dan merujuk hasil studi empiris, ada semacam kesadaran baru dari bank-bank sentral di seantero jagad ini untuk mengelola Large Value Transfer System (LVTS). Sistem BI-RTGS dapat mengurangi risiko sistemik. Yang dimaksud dengan risiko sistemik adalah risiko kegagalan salah satu peserta dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Kegagalan bayar ini akan membuat peserta bank lain juga ikut terancam. Bahkan dalam situasi ekstrem, gagal bayar ini berpotensi memicu kesulitan finansial yang lebih luas yang dapat mengancam stabilitas sistem pembayaran.
Alasan kedua, melalui sistem RTGS dapat mengurangi timbulnya float yang diharapkan dapat menyokong efektifitas pengawasan perbankan. Pada sisi lain dengan pengelolaan likuiditas yang baik di sektor perbankan juga akan membantu efektifitas kebijakan moneter. Alasan ketiga, sistem RTGS membuka peluang integrasi dengan berbagai aplikasi sistem pembayaran. Sebut saja seperti pasar uang dan pasar modal yang menganut prinsip Delivery versus Payment (DVP) atau bisa juga melakukan transaksi secara cross border payment melalui Payment versus Payment (PVP).
Ada beberapa sasaran yang ingin dicapai melalui aplikasi sistem BI-RTGS, antara lain dengan BI-RTGS transfer dana antar peserta lebih cepat, efisien, andal dan aman. Selain itu setidaknya ada kepastian settlement dengan lebih segera. Sistem BI RTGS ini akan memperlihatkan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh. Bagi peserta RTGS juga dituntut untuk disiplin dan profesional dalam mengelola likuiditas mereka. Dan diharapkan melalui sistem RTGS ini akan mengurangi berbagai risiko settlement.
Sebagaimana diketahui, sebelum settlement melalui RTGS diperkenalkan ke publik, ada settlement lain yang lazim dipakai yakni melalui sistem kliring. Metode yang dipakai sistem kliring berbeda jauh dengan RTGS. Sistem kliring menggunakan metode net settlement dalam rangka penyelesaian akhir. Net settlement adalah adalah proses penyelesaian akhir transaksi-transaksi pembayaran yang dilakukan pada akhir suatu periode dengan melakukan apa yang disebut off-setting antara kewajiban-kewajiban pembayaran dengan hak-hak penerimaan. Dengan demikian akan hanya ada 1 (satu) hak atau kewajiban yang akan diselesaikan untuk masing-masing rekening bank.
Sistem kliring memiliki risiko. Jika pada akhir hari, suatu bank mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar, sampai melampaui saldo rekening di BI, maka saldo bank itu menjadi negatif atau overdraft. Bila ada bank alami saldo negatif dalam jumlah besar, akan berpotensi menyulitkan BI jika bank tersebut tak mampu menutup overdraft pada keesokan harinya. Berbeda dengan sistem RTGS yang mana metode gross settlement dari setiap transaksi diperhitungkan secara individual.
Saat ini aplikasi sistem BI-RTGS sudah berjalan di semua Kantor Bank Indonesia (KBI) di seluruh Indonesia. Sudah ada 148 peserta BI-RTGS yang terdiri atas 125 bank konvensional, 21 bank syariah/UUS dan dua peserta non-bank. Indonesia adalah negara kedelapan di Asia yang mengaplikasikan RTGS. Sedangkan di dunia baru ada 30 negara yang mengaplikasikannya.
E-book "Sistem BI-RTGS", download link di bawah ini :
Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar