17 Februari 2009

MENGKAJI UU PERBANKAN SYARIAH

Tanggal 17 Juni 2008, bisa jadi adalah momentum dan tonggak sejarah yang penting, bagi industri perbankan syariah. Lalu, seberapa jauhkan hingga perbankan syariah harus memiliki UU tersendiri?

Secara urgensi dibuatnya UU Perbankan syariah secara tersendiri bukan sebagai konsekwensi dari adanya UU No. 10 Tahun 1998 dan juga UU No. 23 Tahun 1999. Namun, lebih dari itu, regulasi adanya UU Perbankan Syariah yang perlu dipisahkan dari UU Perbankan konvesional, di dasari sebagai niatan untuk meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Paling tidak, menurut Dosen Hukum Bisnis, Fakultas Syariah Universitas IAIN SU dan Graha Kirana, Mustafa Kamal Rokan, ada empat hal yang menjadi tujuan pengembangan perbankan syariah, mengapa harus mempunyai dasar hukum sendiri.

Pertama, untuk memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat secara luas yang tidak mau menerima sistem bunga. Ekonomi syariah tidak hanya dipahami sebagai sistem nilai. Namun, juga nilai yang telah diterapkan dalam sistem perekonomian. Karakteristik operasi bank syariah adalah larangan terhadap bunga (riba), proses transaksi secara tidak transparan (gharar), dan yang bersifat spekulatif (maysir). Bahkan sekarang ini, sistem perbankan syariah menjadi salah satu sistem yang marak dan digandrungi di dunia perbankan.

Oleh karena itu, adanya UU Perbankan syariah di luar undang-undang perbankan yang sudah ada, merupakan cara jitu untuk mengakomodasi kebutuhan jasa perbankan dengan sistem bebas bunga.

Selain itu, kebutuhan terhadap jasa perbankan syariah semakin meningkat, bisa dilihat dari perkembangan perbankan konvensional yang mulai membuka unit usaha syariah (UUS). Bahkan, Bank Indonesia (BI) memproyeksikan 10 buah Bank Umum Syariah (BUS) pada tahun 2009 mendatang akan berkecimpung di dalamnya. 10 BUS itu, menambah lima (5) atau enam (6) Bank Umum Syariah (BUS) dari tiga Bank Umum Syariah (BUS) yang telah ada saat ini (Bank Muammalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Mega Syariah (BMS).

Hal yang kedua, bisa terciptanya konsep dual banking system yang utuh. Ini untuk mengakomodir baik perbankan yang konvensional maupun perbankan dengan prinsip syariah. Artinya, dengan adanya UU Perbankan Syariah maka penggunaan perbankan konvensional dan perbankan syariah, akan memperkuat hubungan kedua sistem bank tersebut untuk berjalan secara paralel.

Bila kita tetap mempertahankan dua sistem perbankan tersebut diatur dalam satu undang-undang saja, sesungguhnya akan menciptakan keterbatasan dalam hubungan keuangan satu dengan lainnya. Malah bila dibiarkan terus akan menciptakan diversifikasi risiko keuangan secara beragam.

Untuk itulah, kedua sisitem perbankan ini, perlu dipisahkan, agar bank syariah dapat juga berkonstribusi secara signifikan dalam meningkatkan ketahanan sistem perbankan nasional. Singkatnya, kegiatan bisnis syariah perlu di regulasikan secara khusus sebab ada bagian-bagian tertentu, yang meliputi aspek hukum seperti, hukum perbankan, dagang, perusahaan, akan terdapat permasalahan yang sulit terhindarkan karena adanya kontradiksi antara hukum positif dengan prinsip-prinsip syariah dan selanjutnya akan mempengaruhi perkembangan perbankan tersebut.

Dirut Karim Business Consulting, Adirman A Karim juga menambahkan, pengesahan UU Perbankan Syariah akan memberi dampak positif, berupa kepastian hukum bagi pelaku dan investor agar lebih convidence mengembangkan syariah.

Ketiga, dapat mengurangi resiko yang sistemik dari kegagalan sistem keuangan di Indonesia. Dengan kata lain Indonesia belum mampu untuk keluar dari kegagalan sistem keuangan yang terjadi selama ini.

Sistem ekonomi syariah melalui perbankan syariah merupakan alternatif untuk bisa keluar dari resiko tersebut. Sebagai buktinya bank yang berprinsip syariah telah menunjukkan performanya untuk selamat pada saat krisis moneter tahun 1997 yang lalu. Hal itu terlihat pada angka Non Performing Finansings (NPFs) yang lebih rendah dibanding sistem perbankan konvensional. Di samping itu, perbankan syariah menunjukkan tidak adanya negative spread, serta konsisten dalam menjalankan fungsi intermediasi (intermediary function).

Yang keempat, mampu mendorong peran perbankan dalam menggerakkan sektor riil, dan membatasi spekulasi atau tidak produktif, karena pembiayaan yang dilakukan selama ini, hanya ditujukan pada usaha-usaha yang berlandaskan nilai-nilai moral. Untuk itu, sesungguhnya peran intermediasi perbankan ini haruslah mendapatkan perhatian yang serius dan dibutuhkan upaya yang optimal dari lembaga keuangan syariah yang notabenenya mempunyai produk dan orientasi yang lebih banyak pada sektor riil.

Sebagai bahan perbandingan rasio perbandingan pembiayaan terhadap dana pihak ketiga (DPK) (financing to deposit ratio) oleh perbankan syariah mencapai 95 persen hingga diatas 100 persen tahun 2007 lalu.

Dari data di atas menunjukkan perbankan syariah dinilai sangat potensial untuk dikembangkan dalam rangka menggerakkan sektor riil. Empat faktor di atas merupakan sebagian dari alasan untuk menjadikan UU Perbankan Syariah perlu diwujudkan secara tersendiri. Sebab, untuk melaksanakan hukum ekonomi Islam (Muammalat) haruslah ditopang oleh landasan hukum positif di sebuah negara. Meminjam bahasa Sudin Haron, Islamic banks have to conform to two types of law, Syariah laws and positive law.



2 komentar:

  1. Halo,
    Apakah Anda mencari pinjaman yang bagus dan terjangkau? Anda berada di tempat yang tepat, kami mampu memberi Anda pinjaman untuk berbagai tujuan seperti: konsolidasi hutang, pinjaman hipotek, pinjaman mobil atau pinjaman mahasiswa dengan tingkat bunga yang terjangkau sebesar 2%. Anda bisa menghubungi kami melalui e-mail via evamolska12@gmail.com

    BalasHapus
  2. ijin share artikel menarik seputar peluang usaha terbaru.
    salam sehat selalu.

    BalasHapus